Featured Posts

Cash-Out Refinance For many, their homes are just not dwellings that protect them against rain, sun, and wind. But they are piggy banks, which can be used to raise some urgent money, even if the home still lays collateral...

Read more

Palm’s latest model, new handheld in a long time. Palm’s latest model, the TX, is its most ambitious new handheld in a long time. This isn’t because it’s full of cutting-edge features. It certainly is not. However, very few mid-range models have...

Read more

An image in a post Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam...

Read more

Home Purchase Loan We all dream to own a home, at some point in our lives. In fact, this is a major driving force or one of the goals we have ahead while working day and night and saving a good share of the earnings every...

Read more

Sabtu, 10 September 2011

™HAKI™

  •  H A K I

    ™*Hak Atas Kekayaan Intelektual*™
       
        Merupakan padaan dari bahasa inggris Intellectual Property Right.
                Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,   daya piker, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind){WIPO(Word Intelektual Property Organisation},1988:3). 
                                                                                                                                        *™* Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta *™*

     

    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
            UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
              (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
                   UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
                        (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).                    4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana  telah diubah dengan   UU Nomor 7 Tahun 1987.
              (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
     
     
    *™* Tujuan  HAKI *™* 
     
     
    Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya  Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya interektual yang baru diciptakan.
     
       
    *™* Bentuk-Bentuk HAKI *™*

    Paten : Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang  betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat   ditangani secara komersial.
    •    Desain Industri :Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
    •       Hak Cipta : Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
    •    Merek : Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan   guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
    •   Tataletak Sirkuit Terpadu : Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
    •     Rahasia Dagang (Trade Secret)  : Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.
     
     

0 komentar:

Posting Komentar